Langgar Perda, 30 Tempat Usaha di RTH Gunung Bugel Rembang Ditutup Paksa

 


REMBANG — Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama tim gabungan resmi melakukan penutupan terhadap 30 bangunan dan tempat usaha yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gunung Bugel, Desa Warugunung, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, pada Jumat (6/11/2026).

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

"Penutupan bangunan dan tempat usaha di kawasan Gunung Bugel ini dilakukan karena berdiri di atas lahan RTH milik Pemkab Rembang tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan," ujar Slamet Haryanto dalam keterangan tertulisnya.

Slamet menjelaskan, selain melanggar aturan peruntukan lahan, penertiban ini juga didasarkan pada hasil pemantauan petugas, serta banyaknya pengaduan dan desakan dari masyarakat sekitar.

Kawasan tersebut dinilai kerap digunakan untuk aktivitas yang meresahkan dan berpotensi mengganggu ketenteraman umum.

"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Keberadaan tempat usaha tanpa izin di RTH ini dikhawatirkan memicu gangguan ketertiban. Karena itu, langkah penertiban ini wajib dilakukan guna mengembalikan fungsi lahan RTH sesuai peruntukannya," imbuh Slamet.

Operasi penertiban ini berjalan lancar, aman, dan kondusif berkat sinergi lintas instansi.

Pelaksanaan di lapangan melibatkan unsur lengkap yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720 Rembang, Dinbudpar, DPMPTSP, DLH, DPUTARU, Polsek Pancur, Koramil Pancur, pihak Kecamatan Pancur, hingga Pemerintah Desa Warugunung.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penindakan dengan memasang banner atau spanduk pemberitahuan penutupan di 30 titik bangunan dan tempat usaha.

Pemasangan banner tersebut berfungsi sebagai peringatan resmi agar para pemilik atau pengelola segera menghentikan segala bentuk aktivitas usaha di lokasi tersebut.

Melalui penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Rembang berharap situasi keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat (kamtibmas) dapat terus terjaga.

"Kami ingin memastikan Perda benar-benar ditegakkan, sekaligus mencegah alih fungsi lahan RTH milik pemerintah daerah yang tidak sesuai ketentuan. Harapannya, wilayah Rembang tetap aman, tertib, dan kondusif," pungkas Slamet Haryanto.

Editor; Mila Candra

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama