Kades Gadu Akhirnya Cabut Laporan Kepolisian Terhadap Belasan Warga

 


PATI - Mondes.co.id | Belasan warga Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati yang sebelumnya dilaporkan ke polisi, kini bisa bernapas lega.

Laporan pengaduan terhadap mereka resmi dicabut pada Jumat, 6 November 2026.

Kepastian pencabutan laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gunungwungkal, AKP Sukarno saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Pencabutan laporan pengaduan itu dilakukan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Gadu, Imam Sholikin. 

Imam datang ke kantor polisi untuk mencabut laporan yang sempat dibuatnya.

"Ya betul, laporan pengaduan sudah dicabut, dan kepala desa datang sendiri ke kantor Polsek," ungkap Kapolsek Gunungwungkal, AKP Sukarno.

Sebelumnya, 17 warga Desa Gadu dilaporkan ke polisi setelah melakukan aksi pemasangan baliho di lokasi lahan bondo desa yang terletak di Desa Sampok. 

Aksi itu dilakukan warga untuk mempertanyakan kejelasan status lahan bondo desa yang dikabarkan akan dijual.

Laporan tersebut sempat memicu keresahan dan protes dari warga.

Warga menilai, aksi mereka hanya untuk menuntut kejelasan status lahan, bukan untuk membuat kegaduhan.

Menanggapi pencabutan laporan itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Eko Kuswanto, mengapresiasi langkah sang Kades.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah tepat untuk meredam konflik di tengah masyarakat.

"Saat musyawarah, Kepala Desa sudah menyampaikan secara lisan kepada masyarakat akan mencabut laporan," ujar Eko.

Ia menambahkan, jika hari ini laporan tersebut benar-benar sudah dicabut, maka persoalan itu diharapkan bisa selesai.

"Kalau hari ini sudah dicabut, semoga ke depan tidak ada masalah lagi," kata Eko.

Dengan dicabutnya laporan ini, diharapkan hubungan antara pemerintah desa (Pemdes) dan masyarakat Desa Gadu kembali harmonis. 

Persoalan lahan bondo desa pun diharapkan bisa diselesaikan melalui musyawarah, tanpa harus berujung pada proses hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama