JEPARA - Mondes.co.id | Kemampuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merespons permohonan informasi masyarakat menjadi salah satu aspek penilaian dalam monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026.
Dalam visitasi tahap ketiga, Kabupaten Jepara meraih nilai 95,85.
Capaian tersebut berasal dari tiga komponen, yakni presentasi, verifikasi dokumen, dan uji studi kasus.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, menyampaikan hasil penilaian tersebut pada akhir visitasi di Ruang Rapat R.M.P. Sosrokartono, Setda Jepara, Kamis (5/11/2026).
Iwan, sapaan akrab Setiawan, mengungkap bahwa Jepara memperoleh nilai 97 untuk presentasi, 92 untuk verifikasi dokumen, dan 99 pada uji studi kasus.
Nilai visitasi sebesar 95,85 tersebut masih akan digabungkan dengan hasil uji publik mendatang untuk menentukan nilai akhir.
Dijelaskan, uji studi kasus merupakan variabel tambahan dalam penilaian tahun ini.
Pengujian tersebut untuk melihat bagaimana PPID merespons permohonan informasi yang diajukan masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun badan hukum.
“Dua tahun berturut-turut ini saya mendapatkan jatah untuk melakukan visitasi di Kabupaten Jepara. Mudah-mudahan hasilnya juga tidak mengecewakan seperti tahun kemarin dapat predikat informatif. Mudah-mudahan itu bisa dipertahankan, syukur-syukur terus ditingkatkan,” tuturnya.
Tahapan uji publik direncanakan berlangsung sekitar 7–9 Desember 2026.
Iwan berharap, Bupati atau Wakil Bupati Jepara dapat hadir dalam tahapan tersebut, karena kehadiran pimpinan daerah menjadi salah satu unsur penilaian.
Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, berharap daerahnya kembali meraih predikat Informatif seperti pada 2025.
Ia meminta seluruh perangkat daerah berperan aktif dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
“Transparansi anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan harus menjadi komitmen bersama. Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Jepara, Ary Bachtiar, menegaskan keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah, bukan hanya Diskominfo.
Selaku Atasan PPID, ia menilai pemerintah harus proaktif menyediakan informasi sekaligus memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan pelaksanaan program kepada masyarakat.
“Harapannya, masyarakat itu tidak mencari informasi, tetapi kita yang menyediakan. Jadi jangan sampai masyarakat bertanya dulu, terus kita baru menyediakan,” ujarnya.
Karenanya, Ary meminta perangkat daerah mengaktifkan kembali website masing-masing, dan mengintegrasikannya dengan portal PPID.
Ia juga mendorong pengembangan satu dashboard agar penyediaan informasi lebih terkoordinasi dan masyarakat dapat mengakses data melalui satu pintu.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Jepara, Budhi Sulistyawan, memaparkan sejumlah kanal digital yang digunakan untuk menyediakan informasi publik.
Di antaranya portal jepara.go.id, berita.jepara.go.id, ppid.jepara.go.id, serta platform SAMUDRA yang memuat data dan informasi layanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Keterbukaan Informasi Publik Jateng, Afrizal, memaparkan capaian Jepara dalam dua tahap awal penilaian monev 2026.
Daerah ini meraih skor 95,6 pada tahap pertama dan 84,65 pada tahap kedua.
Pada 2025, Kabupaten Jepara meraih predikat Informatif setelah beberapa tahun berada pada kategori Menuju Informatif.
Saat itu, nilai presentasi mencapai 88, verifikasi 97, dan visitasi 94,75.
Penghargaan tersebut diumumkan dalam Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Patra Semarang Convention Hotel pada 16 Desember 2025.
Jepara menjadi salah satu dari 22 kabupaten dan kota di Jateng yang berhasil mencapai predikat tertinggi tersebut.
